Begini Kronologi Penetapan Tersangka: Sejumlah Polisi Mabes Terlibat Pengeroyokan Fatal.

Begini Kronologi Penetapan Tersangka: Sejumlah Polisi Mabes Terlibat Pengeroyokan Fatal.

Penegakan hukum tanpa pandang bulu kembali ditegaskan Polri. Enam anggota aktif Polri kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang debt collector atau "mata elang" di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025).

Keenam tersangka tersebut merupakan personel dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/12/2025).

Brigjen Wisnu Andiko merinci identitas keenam anggota yang ditetapkan sebagai tersangka:

“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan analisis saksi serta barang bukti, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka,” tegas Wisnu Andiko.

Keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Pasal ini ancamannya berat, karena menyasar tindak kekerasan berkelompok di muka umum dengan konsekuensi korban meninggal.

Tak hanya proses pidana, Polri juga akan menjatuhkan sanksi internal. Perbuatan mereka dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri. “Maka terhadap perbuatan enam terduga pelaku masuk ke dalam kategori pelanggaran berat,” tambah Wisnu Andiko.

Polri menegaskan komitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, meski yang terlibat adalah anggotanya sendiri.

“Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu,” tegas Wisnu Andiko. Proses hukum akan dijalankan dengan prinsip proporsionalitas dan profesionalisme.