Farhan Pastikan Proses Hukum Harus Tetap Dihormati Pasca Praperadilan Erwin Ditolak.

Farhan Pastikan Proses Hukum Harus Tetap Dihormati Pasca Praperadilan Erwin Ditolak.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menanggapi ditolaknya gugatan praperadilan penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Farhan menghargai proses gugatan yang diajukan oleh wakilnya, Erwin, sebagai bentuk hak konstitusional warga negara yang telah diatur undang-undang. 

"Pada prinsipnya gini, itu (gugatan) adalah hak konstitusional beliau untuk mengajukan praperadilan, tetapi juga merupakan kewenangan pengadilan untuk memberikan keputusan tersebut," ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (12/1/2026). 

Farhan mengatakan, secara institusi Pemkot Bandung akan menerima putusan yang dikeluarkan oleh PN Bandung.

"Apa pun yang sedang dijalankan, kami tentu saja memastikan akan mematuhi dan mengikuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada serta proses hukum yang ada," tuturnya.

Tugas dan kewenangan Erwin saat ini, menurut Farhan, sudah bisa dijalani oleh seluruh SKPD Pemerintah Kota Bandung. "Kalau sekarang sih, tugas-tugas yang diberikan kepada beliau akhirnya diberikan kepada para pengampu saja. Kayak contohnya beliau kan yang jadi ketua satgas untuk penegakan yuridis, ya, diserahkan kepada Satpol PP," tuturnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung oleh Kejari Kota Bandung. 

Menanggapi hal tersebut, Kejari Bandung mengatakan bahwa dalam perkara ini, kejaksaan telah bekerja secara profesional, melaksanakan prosedur hukum sesuai aturan. 

"Kalau masalah dasar hukum, pada prinsipnya yang jelas, Kejari Kota Bandung telah melakukan hal secara profesional terkait dengan melakukan kewenangan," kata salah satu pihak Kejari Bandung, Aditio, kepada wartawan usai sidang, Senin (12/1/2026).

Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, mengatakan bahwa penolakan gugatan praperadilan oleh hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka Wakil Wali Kota Bandung Erwin sah secara hukum. "Artinya penetapan tersangka sah secara hukum," ujarnya.