LarakaNews.Com | BATANGHARI - Tiga petugas keamanan PT Delimuda Perkasa (PT DMP) datang memenuhi proses hukum secara kooperatif. Namun, bukannya pulang, ketiganya justru berakhir sebagai tersangka dan mendekam di tahanan.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan. Kuasa hukum ketiga satpam menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara, terutama karena peristiwa tersebut sebelumnya telah diproses di Polsek Mersam dan para pihak disebut telah membuat kesepakatan perdamaian.
Tak berhenti di pengadilan, tim kuasa hukum dari Pranata Law Firm yang terdiri dari Murniyanti SH, Grace Simbolon SH, Ajeng Nurlarasita SH, dan Wisnu Eka Saputra SH MH, membawa persoalan tersebut ke Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI.
Mereka mempertanyakan bagaimana satu rangkaian peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus 2026 dapat kembali diproses sehari kemudian di Polres Batanghari hingga berujung pada penetapan tersangka dan penahanan tiga petugas keamanan.
Peristiwa bermula pada 14 Agustus 2026 di areal perkebunan PT DMP, tepatnya di Blok D9.
Menurut keterangan kuasa hukum, petugas keamanan menemukan seorang pria bernama Allazi berada di area perkebunan dengan membawa egrek dan tojok. Di sekitar lokasi juga terdapat buah sawit.
Ketika hendak diamankan, Allazi disebut melakukan perlawanan dengan mengarahkan tojok kepada petugas keamanan.
Upaya pengamanan tersebut kemudian berujung kontak fisik.
Para petugas selanjutnya membawa Allazi ke Polsek Mersam untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus melaporkan peristiwa yang terjadi.
Di Polsek Mersam, persoalan tersebut kemudian diarahkan untuk diselesaikan secara damai.
Pada hari yang sama, 14 Agustus 2026, para pihak disebut membuat pernyataan dan kesepakatan perdamaian. Dalam dokumen tersebut, perdamaian dinyatakan dilakukan secara sadar, sukarela dan tanpa paksaan.
Persoalan sempat dianggap selesai.
Namun, sehari berselang, perkara kembali bergulir.
Pada 15 Agustus 2026, laporan polisi dibuat terhadap tiga petugas keamanan tersebut di Polres Batanghari.
Ketiga satpam yang kemudian menjadi tersangka itu adalah Muklisin Bin Saiful, Ade Bintang Dwi Pratama Bin Ardiansyah, dan Mhd. Fatthir Rayyan Sahputra Bin Surya Darma.

Sehari setelah laporan dibuat, tepatnya 16 Agustus 2026, ketiganya datang ke Polres Batanghari secara kooperatif untuk memberikan keterangan.
Namun menurut kuasa hukum, mereka kemudian tidak diperbolehkan meninggalkan kantor kepolisian.
Ketiganya selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Bagi keluarga dan kuasa hukum, bagian inilah yang memunculkan tanda tanya besar.
Mereka datang memenuhi proses hukum.
Tetapi proses tersebut justru berakhir dengan hilangnya kebebasan mereka.
Kuasa hukum bahkan mempertanyakan apakah kedatangan ketiga satpam secara kooperatif tersebut pada akhirnya justru membuat mereka masuk ke dalam proses yang berujung pada penahanan. (rs)