Transparansi Profesionalitas dan Konsisten Penegakan Hukum Dalam Kasus PT DMP.

Transparansi Profesionalitas dan Konsisten Penegakan Hukum Dalam Kasus PT DMP.

LarakaNews.Com | BatangHari - Kuasa Hukum ( Pranata Law Firm ) menilai inti persoalan bukan semata-mata mengenai pasal yang dikenakan kepada ketiga satpam.

Yang mereka persoalkan adalah alur penanganan perkara.

Menurut kuasa hukum, peristiwa tersebut sebelumnya telah diproses di Polsek Mersam. Bahkan, pada 14 Agustus 2026 telah dibuat kesepakatan perdamaian.

Namun sehari kemudian muncul laporan di Polres Batanghari.

Bagi kuasa hukum, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana satu peristiwa yang sama diperlakukan dalam proses kepolisian pada tingkatan berbeda.

Mereka mengingatkan bahwa secara kelembagaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan satu kesatuan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polisi itu satu kesatuan. Polsek, Polres, Polda sampai Mabes Polri adalah bagian dari institusi yang sama,” ujar kuasa hukum.

Atas dasar itu, mereka berpendapat bahwa ketika satu peristiwa telah ditangani di tingkat Polsek, rangkaian peristiwa tersebut semestinya dilihat secara utuh ketika kemudian muncul penanganan pada tingkat Polres.

Tidak boleh ada dua proses peradilan dalam satu peristiwa yang sama," tegas mereka.

Rangkaian tersebut membuat kuasa hukum mempertanyakan adanya dugaan rekayasa dalam konstruksi perkara.

Namun, dugaan tersebut ditegaskan sebagai persoalan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah rangkaian yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Pertama, peristiwa terjadi pada 14 Agustus 2026.

Kedua, persoalan dibawa ke Polsek Mersam dan para pihak disebut telah membuat perdamaian.

Ketiga, pada 15 Agustus 2026 muncul laporan terhadap tiga satpam di Polres Batanghari.

Keempat, pada 16 Agustus 2026 ketiga satpam datang secara kooperatif ke Polres Batanghari, tetapi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Peristiwa yang sama telah diproses di Polsek, kemudian muncul kembali di Polres dan berujung pada penetapan tersangka serta penahanan. Kalau polisi adalah satu kesatuan, maka tidak semestinya satu peristiwa diperlakukan menjadi dua proses peradilan,” kata kuasa hukum.

Sorotan lain datang dari laporan mengenai dugaan pencurian yang disebut menjadi awal mula peristiwa.

Menurut kuasa hukum, pihak PT DMP bersama para petugas keamanan juga telah datang ke Polres Batanghari untuk melaporkan dugaan pencurian tersebut.

Namun laporan itu disebut tidak diterima.

Di sisi lain, laporan terhadap tiga satpam justru berjalan hingga masuk pada tahap penetapan tersangka dan penahanan.

Perbedaan perlakuan inilah yang dipertanyakan oleh tim kuasa hukum.

Mereka meminta agar seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara objektif dan berimbang, termasuk peristiwa yang melatarbelakangi terjadinya kontak fisik antara petugas keamanan dengan orang yang diamankan.

Prosedur penangkapan dan penahanan juga menjadi salah satu poin yang dipersoalkan dalam praperadilan.

Kuasa hukum menyatakan ketiga satpam tidak menunjukkan sikap melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana ataupun mempengaruhi saksi.

Sebaliknya, mereka datang memenuhi proses hukum secara kooperatif.

Karena itu, menurut kuasa hukum, perlu diuji apakah tindakan penangkapan dan penahanan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

Dengan kata lain, perkara ini tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian kehilangan kebebasannya.

Kini persoalan tersebut dibawa ke jalur praperadilan.

Melalui mekanisme tersebut, kuasa hukum meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan hukum terhadap ketiga satpam, termasuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan.

Bagi kuasa hukum, praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah seluruh tindakan penyidik telah dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Tidak hanya itu.

Kuasa hukum meminta agar aspek profesionalitas, objektivitas dan proporsionalitas dalam penanganan perkara tersebut ikut menjadi perhatian.

Sementara kepada Komisi III DPR RI, mereka meminta fungsi pengawasan dilakukan terhadap penanganan perkara tersebut.

Kuasa Hukum juga menegaskan, langkah hukum yang mereka tempuh bukan untuk meminta agar ketiga satpam mendapatkan perlakuan khusus atau kebal terhadap hukum.

Mereka justru meminta agar seluruh peristiwa diperiksa secara utuh.

Kami tidak meminta siapa pun kebal terhadap hukum. Kami hanya meminta satu hal: kalau ini satu peristiwa, maka lihatlah sebagai satu peristiwa secara utuh,” tegas kuasa hukum.

Bagi mereka, persoalan yang harus dijawab bukan sekadar pasal apa yang dikenakan terhadap ketiga satpam.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa peristiwa yang sebelumnya telah diproses di Polsek Mersam dan disebut telah didamaikan kembali muncul sebagai laporan di Polres Batanghari?

Mengapa tiga orang yang datang secara kooperatif untuk memenuhi proses hukum justru berakhir sebagai tersangka dan ditahan?

Dan apakah seluruh proses tersebut benar-benar berjalan objektif dan profesional, atau terdapat persoalan lain dalam konstruksi perkara yang harus dibuka melalui proses hukum?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di beberapa jalur sekaligus: praperadilan, Kompolnas RI, dan Komisi III DPR RI.

Perkara ini pun bukan lagi sekadar soal tiga satpam yang menjadi tersangka.

Ini telah berkembang menjadi ujian terhadap transparansi, profesionalitas dan konsistensi proses penegakan hukum dalam menangani satu rangkaian peristiwa.

Dan pada akhirnya, ruang persidanganlah yang akan menguji apakah keberatan kuasa hukum tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. (rs)